Sabtu, 22 November 2014

Nggak Indah di Mata ? Duh, Jangan Deh




Wajah nggak bersih

Banyak sekali wanita-wanita yang tidak terlalu peduli dengan penampilannya, alias acuh tak acuh. Padahal jika penampilan dijaga maka orang di sekitar kita juga akan senang melihatnya, bahkan sampai memuji betapa bagusnya penampilanmu. Salah satu hal yang sering mengganggu penampilan adalah wajah yang tampak kusam, berjerawat, serta komedo yang menumpuk. Sayang deh, wajah manismu jadi kelihatan nggak bersih karena hal-hal itu. Berikut ada beberapa tips & tricks dalam menjaga penampilan, khususnya wajah.

 
Tips and Tricks :
1.      Bersihkan wajah dengan lotion pembersih, satu atau dua kali sehari.
2.      Perawatan wajah bisa jadi salah satu alternatif mengatasi jerawat yang terus bermunculan, atau jika parah kamu bisa ke dokter kulit.
3.      Perhatikan juga pola makan. Kalau wajah sensitif, tahan dikit selera terhadap makanan berminyak. Sebaliknya banyak mengonsumsi buah dan sayur yang memang bagus untuk kulit.
4.      Gunakan obat pengering jerawat.
5.      Facial juga bisa mengangkat komedo yang bertebaran, terutama di sekitar hidung. Atau kalau mau irit, kamu dapat membuang komedo dengan menggunakan sendok tuna. Jangan lupa bersihkan dan cuci terlebih dahulu, sebelum dan sesudah dipakai, dengan alkohol.
6.      Jangan menggunakan tangan untuk memencet jerawat atau mengeluarkan komedo, untuk menghindari infeksi.
7.      Rutin menggunakan pelembap. Pelembap sangat penting untuk kulit. Kalau kulit kamu berminyak, carilah pelembap yang oily free. Semakin berumur, semakin berkurang kadar air di dalam tubuh, jadi perlu pakai pelembap setiap saat, walaupun hanya di dalam rumah. Supaya wajah tidak tertampar langsung oleh udara. Apalagi untuk kamu yang serng berada di ruangan ber-AC. Jangan lupa beri perhatian lebih pad bagian mta (paling cpat berkerut).
8.      Kamu yang rutin terkena sinar matahari, jangan lupa menggunakan sunscream, biar wajah lebih terlindungi.
9.      Kalau bisa bawa tisu, supaya cepat membersihkan keringat yang ada di wajah. Keringat yang dibiarkan, akan membuat debu gampang nempel, dan akhirnya masuk ke dalam pori-pori). Ujung-ujungnya bisa bikinwajah kotor dan berjerawat.
  SEKIAN dan TERIMA KASIH

 SALON KEPRIBADIAN. Jangan Jadi Muslimah Nyebelin _ Asma Nadia
   

Sabtu, 15 November 2014

Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia


 

 
     Hal ini dipertegas dalam UUD RI pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan demikian dapat dipahami bahwa segala sikap dan tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh masyarakat indonesia haruslah berdasarkan hukum. Hal ini menunjukan adanya supremasi hukum atau kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum.
      Di indonesia, kita tidak menggunakan sistem pemisahan kekuasaan murni, melainkan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan (Check and Balances). Adapun bentuk pemisahan dengan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
    Lembaga Legislatif
             - Kekuasaan untuk menetapkan Undang Undang Dasar  berada pada MPR
-                   - Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada DPR dan DPD
         Lembaga Eksekutif
          - Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
         Lembaga Yudikatif
          - Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
          -  Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
       Jadi, dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif harus saling melengkapi dan mengawasi satu sama lain. Lembaga eksekutif dan yudikatif berperan mengawasi tugas lembaga legislatif. Lembaga legislatif dan yudikatif berperan mengawasi tugas lembaga Eksekutif. Lembaga legislatif dan eksekutif berperan mengawasi tugas lembaga yudikatif.
     Selain itu, di Indonesia juga menggunakan prinsip Equality Before The Law ( persamaan kedudukan di hadapan hukum). Maksudnya adalah segala warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini juga dipertegas dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Jadi, tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin. Meskipun dalam kenyataannya hal itu belum terealisasi.
       Negara indonesia mendorong terciptanya kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yang berjalan seiringan dan saling menunjang. Dalam hal ini juga diperlukan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan yang berdasarkan hukum. Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi, dikenai pelanggaran administrasi. Negara dapat menindak pelanggaran tersebut melalui badan peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, penyelenggaran Peradilan Tata Usaha Negara (peradilan administrasi) di Indonesia merupakan tindakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia.
        Perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia tidak hanya diberikan oleh badan peradilan khusus (PTUN) melainkan juga melalui Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, Padal 28, Pasal 28A sampai 28J, Pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat 1. Adapun aspek HAM yang diberikan jaminannya oleh negara sebagaimana terdapat dalam UUD RI tahun 1945, yaitu sebagai berikut. 
          Perlindungan HAM untuk hidup.
 1,  Perlindungan HAM untuk membentuk keluarga.
3.    Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan.
4.    Perlindungan HAM mengenai kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan.
5.    Perlindungan HAM dalam kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat.
6.    Jaminan HAM untuk memperoleh informasi dan komunikasi.
7.   Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8.    Perlindungan HAM atas kesejahteraan sosial.
9.    HAM yang berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.

Sekian dan Terima Kasih. Semoga bermanfaat :)