Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik
Indonesia
Hal ini dipertegas dalam UUD
RI pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Dengan demikian dapat dipahami bahwa segala sikap dan tindakan yang
dilakukan ataupun diputuskan oleh masyarakat indonesia haruslah berdasarkan
hukum. Hal ini menunjukan adanya supremasi hukum atau kekuasaan tertinggi dalam
negara adalah hukum.
Di indonesia, kita tidak
menggunakan sistem pemisahan kekuasaan murni, melainkan menggunakan sistem
perimbangan kekuasaan (Check and Balances). Adapun bentuk pemisahan
dengan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan
negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
Lembaga Legislatif
- Kekuasaan untuk menetapkan Undang Undang Dasar berada pada MPR
-
- Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada DPR dan
DPD
Lembaga Eksekutif
- Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada
Presiden
Lembaga Yudikatif
- Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
- Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada
BPK
Jadi, dalam menjalankan
tugasnya, lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif harus saling melengkapi
dan mengawasi satu sama lain. Lembaga eksekutif dan yudikatif berperan
mengawasi tugas lembaga legislatif. Lembaga legislatif dan yudikatif berperan
mengawasi tugas lembaga Eksekutif. Lembaga legislatif dan eksekutif berperan
mengawasi tugas lembaga yudikatif.
Selain itu, di Indonesia juga
menggunakan prinsip Equality Before The Law ( persamaan kedudukan di
hadapan hukum). Maksudnya adalah segala warga negara Indonesia bersamaan
kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini juga dipertegas dalam
UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Jadi, tidak ada
perbedaan antara si kaya dan si miskin. Meskipun dalam kenyataannya hal itu
belum terealisasi.
Negara indonesia mendorong
terciptanya kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yang berjalan seiringan dan
saling menunjang. Dalam hal ini juga diperlukan pengawasan terhadap penggunaan
kekuasaan yang berdasarkan hukum. Selain itu, dalam rangka memberikan
perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang
melanggar hak asasi, dikenai pelanggaran administrasi. Negara dapat menindak
pelanggaran tersebut melalui badan peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN). Dengan demikian, penyelenggaran Peradilan Tata Usaha Negara (peradilan
administrasi) di Indonesia merupakan tindakan dalam rangka memberikan
perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia.
Perlindungan hukum terhadap
rakyat Indonesia tidak hanya diberikan oleh badan peradilan khusus (PTUN)
melainkan juga melalui Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang diatur dalam Pasal 27, Padal 28, Pasal 28A sampai 28J, Pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat 1. Adapun aspek HAM yang diberikan
jaminannya oleh negara sebagaimana terdapat dalam UUD RI tahun 1945, yaitu
sebagai berikut.
Perlindungan HAM untuk hidup.
1, Perlindungan HAM untuk membentuk keluarga.
3.
Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan.
4.
Perlindungan HAM mengenai kebebasan beragama dan meyakini
kepercayaan.
5.
Perlindungan HAM dalam kebebasan bersikap, berpendapat
dan berserikat.
6.
Jaminan HAM untuk memperoleh informasi dan komunikasi.
7. Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8.
Perlindungan HAM atas kesejahteraan sosial.
9.
HAM yang berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak
lain.
Sekian
dan Terima Kasih. Semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar